Tuesday, July 23, 2013

Amankah Jarak Anda???

Rekan-rekan pokdarkamtibmas, dalam rangka mendukung program tertib berlalu lintas, kita juga wajib menjaga keamanan diri kita saat berkendara, khususnya saat menjaga jarak aman antar kendaraan. Apalagi dalam beberapa minggu ke depan rekan rekan pokdarkamtibmas mungkin ada yang berencana untuk silaturahmi ke kampung halaman masing masing dengan membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat.







Apa sih JARAK AMAN itu ? Apa perlunya jaga jarak aman di tengah padatnya lalu lintas ibukota ? Di luar kondisi yang padat tentunya menjaga jarak aman antar kendaraan adalah hal penting. Tanpa jarak aman kita sebagai pengendara bisa saja terlibat dalam sebuah kecelakaan. Dalam setiap sesi teori dari program RIDE LIKE A MASTER dan CRASH FREE DRIVING JDDC tips dan trik penghitungan jaga jarak aman ini selalu di utarakan pada setiap peserta agar pada kegiatannya di jalan raya nanti pengendara bisa menjadi pengendara yang defensif dan jauh dari resiko bahaya.
Kenapa penting, tanpa jaga jarak akan terjadi :
  • Tidak ada ruang untuk ber manuver,
  • Tidak ada ruang untuk kendaraan me respon situasi di depan.

Hitunglah dua detik secara umum antara reaksi manusia dan reaksi mekanikal. Tubuh akan spontan melakukan respon jika sudah membaca bahaya. Penafsirannya pun tergantung kebiasaan pengendara. Ada yang spontan bersikap defensif karena terbiasa melakukan antisipasi sejak jauh. Ada yang secara spontan terbawa reflek tak sadar yang justru mungkin membawanya ke situasi kecelakaan.
Di tengah padatnya ruang antar kendaraan tentunya kita masih dapat membuat jarak aman, bahkan pada kemacetan sekalipun. Frase JAGA JARAK AMAN 2 DETIK tentunya pernah kita dengar. Lalu bagaimana kita tahu jarak 2 detik itu di implemetasikan di jalan ? Berikut tips sederhana menghitung jarak 2 detik di jalan raya :
  • Samakan kecepatan kendaraan kita dengan kendaraan di depan. Kecepatan yang sama di ketahui melalui tidak berubahnya jarak kita dengan kendaraan di depan,
  • Ambil salah satu benda statis di pinggir jalan sebagai patokan menghitung, misal : pohon, tiang listrik atau rambu-rambu jalan,
  • Begitu badan kendaraan di depan melewati benda statis patokan tadi lalu mulailah menghitung : SATU DAN SATU, SATU DAN DUA, kata-kata tersebut sebagai pengganti hitungan detik demi detik,
  • Hitung terus hingga badan kendaraan kita melewati benda statis patokan tadi, jika yang terhitung lebih dari DUA maka hitungan jarak aman terbilang cukup. Cukup waktu untuk merespon bahaya. Cukup waktu untuk melakukan manuver.
  • Ingat, pengereman tidak bersifat langsung dan membuat kendaraan berhenti. Rem memerlukan waktu untuk benar-benar berhenti.


Menghitung jarak aman ini bisa dilakukan di mana saja, dan dapat diaplikasi kan kapan saja. Setiap kita bergerak waspadai setiap jengkal jarak kita dengan kendaraan lain di depan. Pada situasi padat di kemacetan hindari ban depan terlalu menempel mendekat kendaraan di depan. Biarkan mata dapat melihat jelas ban belakang secara utuh agar jika terjadi sesuatu maka kita masih sempat melakukan pergantian jalur atau bermanuver.


 Jadi, kepada seluruh rekan pokdarkamtibmas, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan di jalan raya pada saat berkendaraa ataupun mengikuti arus mudik lebaran nantinya. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena keluarga menunggu kita dirumah untuk pulang dengan selamat. Allah SWT yang menentukan, manusia hanya bisa berusaha.

--00--

Tuesday, July 16, 2013

Tindakan Pertama Apabila Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas



Tindakan Pertama apabila terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

 

I. Terlibat kecelakaan lalu lintas

Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)
B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.
C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

II. Mendapatkan kecelakaan

Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.
2. Memberikan pertolongan :
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.
B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.
C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.
D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.
3. Menghubungi Petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.
B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.
C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.
D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.
(sumber : TMC Polda Metro Jaya)
--00--