ORGANISASI POKDARKAMTIBMAS INDONESIA
Description:
Bahwa pada dasarnya kebutuhan hakiki masyarakat dalam mempertahankan keberadaannya antara lain adalah kebutuhan akan rasa aman.
Rasa aman ini akan lebih dirasakan manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh yang dapat dilihat dari berbagai sektor kehidupan, baik keserasiannya, keselarasannya dan keseimbangannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ; BAB I , Pasal 3 ayat 1)c.
Pengembangan Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Tetap Bertumpu Pada Sistem Pengamanan Swakarsa Dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kamtibmas.
Dan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan.
Hal ini harus ditingkatkan secara terus menerus dimana sesuai dengan Fungsi Kepolisian Sosiologik harus ditindak lanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memberikan tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI (Masyarakat Yang Tergabung Pada Organisasi POKDARKAMTIBMAS - Kelompok Sadar Keamanan & Ketertiban Masyarakat) dan dalam usahanya untuk menjadi PELOPOR dengan segala upaya yang didalam berkegiatan selalu terencana serta sistematis untuk menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan kamtibmas.
Organisasi Pokdarkamtibmas dibentuk secara Nasional berdasarkan :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992 ; Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Addendum :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005 ; Tanggal 25 Nopember 2005 ; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005 ; Tanggal 13 Oktober 2005 ; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/433/VII/2006 ; Tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
Kedudukan Pengurus Organisasi
ditingkat POLDA : Kepala Biro Binamitra (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Daerah);
ditingkat POLRES : Kepala Bagian Binamitra (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Resor);
ditingkat POLSEK : Kapolsek (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Sektor & SubSektor);
Adapun Kedudukan Anggota seluruhnya berada ditingkat
POLSEK, dibawah koordinasi Babinkamtibmas.Pol & Ka.SubSektor.
Motto Pokdarkamtibmas " SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN "
Information : http://www.facebook.com/profile.php?id=1832620991
Rasa aman ini akan lebih dirasakan manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh yang dapat dilihat dari berbagai sektor kehidupan, baik keserasiannya, keselarasannya dan keseimbangannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ; BAB I , Pasal 3 ayat 1)c.
Pengembangan Sistem Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Tetap Bertumpu Pada Sistem Pengamanan Swakarsa Dan Kiat Pembinaan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kamtibmas.
Dan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1984 oleh Kelompok Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan.
Hal ini harus ditingkatkan secara terus menerus dimana sesuai dengan Fungsi Kepolisian Sosiologik harus ditindak lanjuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memberikan tempat hak hidup.
Bahwa pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang sadar akan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah MITRA POLRI (Masyarakat Yang Tergabung Pada Organisasi POKDARKAMTIBMAS - Kelompok Sadar Keamanan & Ketertiban Masyarakat) dan dalam usahanya untuk menjadi PELOPOR dengan segala upaya yang didalam berkegiatan selalu terencana serta sistematis untuk menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan kamtibmas.
Organisasi Pokdarkamtibmas dibentuk secara Nasional berdasarkan :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992 ; Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Addendum :
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005 ; Tanggal 25 Nopember 2005 ; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005 ; Tanggal 13 Oktober 2005 ; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
SKEP KAPOLRI, No : SKEP/433/VII/2006 ; Tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
Kedudukan Pengurus Organisasi
ditingkat POLDA : Kepala Biro Binamitra (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Daerah);
ditingkat POLRES : Kepala Bagian Binamitra (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Resor);
ditingkat POLSEK : Kapolsek (Pengurus Pokdarkamtibmas Tingkat Sektor & SubSektor);
Adapun Kedudukan Anggota seluruhnya berada ditingkat
POLSEK, dibawah koordinasi Babinkamtibmas.Pol & Ka.SubSektor.
Motto Pokdarkamtibmas " SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN "
Information : http://www.facebook.com/profile.php?id=1832620991
Created: Thursday, 17 September 2009
Creator:Didie Pribadi Waloeyo
inilah saatnya,rapatkan barisan wujudkan kamtibmas yang kondusif di bumi pertiwi tercinta...dengan penyadaran akan pentingnya Kamtibmas ditengah-tengah kehidupan nyata,dengan memulai dari diri kita sendiri..salam!!..
ReplyDelete