Tuesday, May 7, 2013

MARKA LALU LINTAS

Rekan rekan Pokdarkamtibmas, didalam mendukung program tertib lalu lintas dan mendukung terlaksananya UU Lalu Lintas dengan baik, marilah kita sejenak mengetahui tentang petunjuk petunjuk yang ada dijalan raya yaitu salah satunya marka jalan.

Marka adalah simbol/tulisan yang menunjukkan suatu arti yang 'terbaring' DI BADAN JALAN, misalnya garis putih melintang atau membujur. Marka juga dapat didefinisikan sebagai suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas, yang dapat berwarna putih dan kuning.

 
MARKA BUKAN HIASAN JALAN!!!


JENIS MARKA JALAN: 

A. Marka Garis Melintang
B. Marka Garis Membujur
C. Marka Serong
D. Marka Lambang
E. Marka Lainnya





FUNGSI MARKA:

 1. Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan 
 2. Mengatur lalu lintas 
 3. Mengarahkan lalu lintas 
4. Memperingatkan akan adanya marka lain di depan/Memperingatkan atau menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan 
5. Memisahkan lajur atau jalur
 

MARKA MELINTANG 

Yaitu tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan jalan:
 
A. Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian.

B. Marka Melintang garis terputus2, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
 
Catatan: Rambu segi lima, dasar merah, bertuliskan "STOP" artinya pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki lagi. Untuk rambu segitiga dengan ujung di bawah, dasar putih, bingkai merah, artinya pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan, tidak harus sampai berhenti, untuk mengamati situasi persimpangan, apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan. Kedua rambu hampir sama, namun apabila melihat rambu segilima di atas, berarti persimpangan lebih rawan, ketimbang anda melihan rambu segitiga dengan ujung di bawah tersebut. Coba ingat2, dimana rekan2 pernah melihat rambu tersebut

MARKA MEMBUJUR

Marka membujur dibagi menjadi 3 bagian yaitu: 

A. Marka membujur garis utuh, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan, dan tempat2 yang ramai, untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, sangat berbahaya.

B. Marka membujur garis terputus2, pengemudi dipersilahkan mendahului, atau pindah lajur 

C. Marka kombinasi, menyesuaikan.
MARKA SERONG 

Marka serong dapat menandakan sebagai:
A. Pemisah jalan 
B. Akhir pemisah jalan 

Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.

 
Untuk yang C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator.


MARKA LAMBANG 

Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu2 lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.



MARKA LAINNYA 

Marka lainnya, selain dari 4 marka di atas, sebagai contoh Zebra Cross.





 YANG PENTING ANDA INGAT !!!

1. SELALU LAKUKAN CEK LIST KENDARAAN SEBELUM MELAKUKAN KEGIATAN OPERASIONAL.
2. JAGA KECEPATAN DAN PATUHI KETETAPAN / ATURAN UU LALU LINTAS.
3. TERTIB BERLALU LINTAS DAN PATUH RAMBU-RAMBU YANG ADA.



 -H. Iskandar Setiarto-

No comments:

Post a Comment