Tuesday, July 9, 2013

PENERAPAN COMMUNITY POLICING DALAM BIN DAN HAR KAMTIBMAS



Konsep-konsep Community Policing (Perpolisian Masyarakat)
 
Konsep-konsep serta paradigma community Policing yang berkembang dan dikembangkan dalam suatu gerakan community policing yang modern (the modern community policing movement) maka pemahamannya yang lebih baik pada gilirannya harus bisa dimanfaatkan bagi pengembangan konsep dan strategi Binkamtibmas Swakarsa yang berlaku saat ini serta yang diorientasikan kepada keberlakuan paradigma baru perpolisian (Turan, 2002).

Pemolisian yang berbasiskan masyarakat menurut Friedman (Kunarto. 1997. Perilaku Organisasi Polri. Cipta Manunggal, Jakarta) adalah kebijakan dan strategi yang ditujukan terhadap pencapaian kontrol sosial yang lebih efektif, pengurangan “fear of crime”, peningkatan kualitas hidup, peningkatan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui penggunaan sumber daya masyarakat secara proaktif guna menemukan cara untuk mengubah kondisi-kondisi penyebab kejahatan. Membutuhkan akuntabilitas polisi yang lebih tinggi, peran serta yang lebih besar dari masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak dan kebebasan sipil.


Selanjutnya Friedmann memandang pembinaan kamtibmas dari tiga perspektif, yaitu :
  1. Dari perspektif kepolisian, ada kebutuhan yang makin besar untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat dalam memanfaatkan berbagai sumber daya, memperkuat basis dinas reserse, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.
  2. Dari perspektif masyarakat, makin disadari bahwa masyarakat membutuhkan dan layak untuk mendapatkan layanan yang lebih baik dari aparat kepolisian, akuntabilitas kepolisian yang lebih handal, serta peran serta yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dibidang keamanan.
  3. Dari perspektif kepolisian maupun masyarakat, terdapat asumsi bahwa program pembinaan kamtibmas didasari anggapan bahwa kejahatan terjadi akibat faktor-faktor sosial yang relatif tidak dikuasai polisi, kebutuhan pencegahan perlu dikembangkan kepada faktor-faktor sosial penyebab kejahatan.
Gambaran konsep diatas menunjukan bahwa dalam masalah pemolisian perlu adanya hubungan yang erat antara polisi dengan masyarakatnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gross (1975), Wexler dan Marx (1986) bahwa pentingnya hubungan yang terjalin antara polisi dan masyarakat bukanlah sesuatu yang baru. Bukan saja dititik beratkan pada terpeliharanya hubungan masyarakat, yang merupakan ciri khas dari program-program hubungan polisi dan masyarakat, tetapi juga terdapat upaya untuk menekankan pentingnya saling ketergantungan, saling memahami, saling tanggap dan saling bantu (Friedmann, Robert R. 1998. Community Policing, Penyadur : Kunarto, Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Cipta Manunggal, Jakarta). Cara-cara baru yang dapat ditampilkan adalah dalam hubungan polisi dan masyarakat yang didasari kepercayaan timbal balik, serta menerima polisi sebagai katalis yang memungkinkan masyarakat menerima tanggung jawab atas kualitas kehidupannya dalam lingkungan masyarakatnya sendiri.


Community Policing akan memberikan dimensi baru bagi pekerjaan polisi tradisional, yang dulunya bersifat reaktif menjadi pro aktif. Pemolisian ini juga menekankan kepada pencarian cara-cara baru untuk melindungi golongan rentan seperti remaja, gelandangan, masyarakat minorotas, dan masyarakat tertindas serta terlibat konflik seperti yang dialami masyarakat di sebagian wilayah Indonesia. Pemolisian ini selain menerima kemajuan teknologi dalam pemolisian juga mengedepankan relasi antar manusia yang harus dilaksanakan diseluruh organisasi, sehingga pemolisian ini pada dasarnya sangat menekankan kepada desentralissasi atau kepekaan terhadap ciri-ciri lokal.

Kegiatan polisi yang berorientasi masyarakat di Indonesia menurut Reksodiputro (1998) kegiatan polisi yang berorientasi masyarakat atau yang berpusat dalam masyarakat di Indonesia sudah ditekankan setidaknya sejak tahun 1890. sistem keamanan lingkungan secara resmi mengacu sebagai sistem keamanan swakarsa untuk menekankan bahwa sistem kegiatan polisi ini harus dimulai dan didukung penuh oleh masyarakat. Konsep dasar yang dipakai dalam sistem ini adalah “ronda kampung”, yang masih banyak dijalankan di desa-desa pedalaman.

Aplikasi Polmas dalam tugas Polri 
 
Penerapan Polmas oleh Fungsi Reskrim
  1. Jaringan sesama petugas system peradilan pidana (CJS) di wilayah masing-masing.
  2. Pendekatan kepada warga yang menjadi tetangga di lingkungan korban kejahatan agar dapat menjadi informan dan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan di lingkungannya.
  3. Dalam penyelidikan dibarengi dengan penerangan kepada warga untuk mengetahui DPB dan DPO agar mereka sadar hukum.
Penerapan Polmas oleh Fungsi intelkam
  1. Jaringan sesama petugas intel antar instansi terkait seperti dari TNI dan BIN di wilayah masing-masing.
  2. Penggamanan ke dalam institusi polisi dengan mengedepankan anggota sebagai mata dan telinga pimpinan terhadap adanya upaya yang merugikan Polri.
  3. Dalam pendekatan dengan dunia politik melalui organisasi partai politik dapat mengajak mereka untuk mematuhi dan meajalankan aturan UU yang ada agar tercipta iklim politik dan pemerintahan yang kondusif.
  4. Mengaktifkan anggota dalam membuat laporan informasi berikut upaya-upaya anggota tersebut dalam mengatasi masalahnya, sehingga mereka dapat turun langsung ke lapangan.
Penerapan Polmas oleh Fungsi lalu lintas
  1. Pendidikan dan latihan tentang tertib lalu lintas melalui PKS maupun kepramukaan, PSA dan lainnya.
  2. Sosialisasi UU lalu lintas pada perkumpulan-perkumpulan penggemar jenis mobil dan motor tertentu.
  3. Pemasangan spanduk maupun stiker-stiker pada tempat-tempat keramaian dan padat lalu lintas atau tempat yang sering terjadi pelangaran maupun kecelakaan.
  4. Melalui instansi terkait melakukan koordinasi tentang Dikyasa lalu lintas untuk menumbuhkan kesadaran hukum pengguna jalan.
  5. Pembinaan ketertiban di terminal-terminal dan tempat-tempat parkir agar tercipta kesadaran berlalu lintas.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Samapta
  1. Patroli jalan kaki disepanjang jalan yang padat pemukiman dan pasar-pasar maupun tempat keramaian lainnya.
  2. Patroli dengan sambang untuk mengenal lebih dekat pada warga yang dilayani sehingga setiap anggota dapat mengenal lebih dekat warganya.
  3. Penjagaan ditempat-tempat yang membutuhkan kehadiran polisi seperti pasar, pemukiman, dan keramaian lainnya dengan memberikan penyuluhan tentang perlunya menjaga keamanan diri masing-masing.
  4. Patroli ke tempat-tempat perparkiran agar para tukang parkir selalu bekerjasama menjaga keamanan kendaraan bermotor yang ada dalam pengawasannya.
  5. Pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui kegiatan sambaing pada saat melakukan patroli.
Penerapan Polmas oleh Babinkamtibmas
  1. Sesering mungkin menyambangi desa binaannya dan kegiatan-kegiatan warga agar warga dapat lebih terbuka membantu Polri.
  2. Melakukan dialog secara aktif dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan adat untuk menggairahkan warga secara sadar berperan serta dalam memelihara Kamtibmas.
  3. Mendatangi pabrik-pabrik untuk melakukan dialog dengan pemilik atau pengelola beserta perwakilan para pekerja untuk menanamkan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah tindakan pemogokan dan anarkis yang dapat mengganggu Kamtibmas.
  4. d. Secara terprogram melakukan penyuluhan kepada para pemuda, pelajar dan mahasiswa di wilayahnya tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkoba, minuman keras, pencurian dan perkelahian serta pentingnya kesadaran menjadi polisi bagi diri mereka sendiri.
  5. Tindakan pembinaan yang telah ditetapkan berdasarkan juklak, juklap dan juknis yang ada.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Humas
  1. Melalui media massa mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menciptakan dan memelihara Kamtibmas.
  2. Menjual program-program kerja Polda dan hasil-hasil kerja atau prestasi Polda agar masyarakat dapat lebih percaya dan membantu Polda dalam memberikan informasi dan tindakan positif lainnya.
  3. Secara aktif menginformasikan kepada seluruh anggota tentang gangguan kriminalitas yang terjadi berikut langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh setiap anggota Polda dalam membantu menanggulangi kriminalitas di tempat tinggalnya masing-masing.
  4. Setiap terbit majalah Polda agar dimuat anggota-anggota yang berprestasi dalam membuat Laporan informasi berikut peransertanya dalam mengungkap kejahatan dan membantu warga dalam mengatasi masalah Kamtibmas.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Personel
  1. Secara berkala mewajibkan para perwira yang menduduki jabatan Kapolsek, kasat maupun Kanit baik tingkat Mapolda maupun Polres/poltabes untuk membuat laporan tentang hasil-hasil dalam membina para anggotanya dalam menjalankan konsep Polmas.
  2. Secara terprogram melakukan penyuluhan kepada anggota Polda dan jajarannya untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan Polmas agar dapat efektif dan efisien serta terkendali pelaksanaannya.
  3. Perlu mengeluarkan kebijakan pimpinan dalam memberikan penghargaan dan hukuman bagi anggota sehingga yang berhasil melaksanakan Polmas akan terus termotivasi dan yang tidak mampu dapat dibenahi.
  4. Melalui Bagian Pembinaan jasmani melakukan kegiatan olah raga bersama-sama warga masyarakat baik dari komuniti pencinta bulu tangkis, bola volli, sepak bola dan lainnya sekaligus merangkul mereka untuk berperan serta membantu memelihara Kamtibmas di lingkungannya.
 
--oo--

No comments:

Post a Comment