Tuesday, July 9, 2013

PENERAPAN COMMUNITY POLICING DALAM BIN DAN HAR KAMTIBMAS



Konsep-konsep Community Policing (Perpolisian Masyarakat)
 
Konsep-konsep serta paradigma community Policing yang berkembang dan dikembangkan dalam suatu gerakan community policing yang modern (the modern community policing movement) maka pemahamannya yang lebih baik pada gilirannya harus bisa dimanfaatkan bagi pengembangan konsep dan strategi Binkamtibmas Swakarsa yang berlaku saat ini serta yang diorientasikan kepada keberlakuan paradigma baru perpolisian (Turan, 2002).

Pemolisian yang berbasiskan masyarakat menurut Friedman (Kunarto. 1997. Perilaku Organisasi Polri. Cipta Manunggal, Jakarta) adalah kebijakan dan strategi yang ditujukan terhadap pencapaian kontrol sosial yang lebih efektif, pengurangan “fear of crime”, peningkatan kualitas hidup, peningkatan pelayanan polisi dan legitimasi polisi, melalui penggunaan sumber daya masyarakat secara proaktif guna menemukan cara untuk mengubah kondisi-kondisi penyebab kejahatan. Membutuhkan akuntabilitas polisi yang lebih tinggi, peran serta yang lebih besar dari masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak dan kebebasan sipil.


Selanjutnya Friedmann memandang pembinaan kamtibmas dari tiga perspektif, yaitu :
  1. Dari perspektif kepolisian, ada kebutuhan yang makin besar untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat dalam memanfaatkan berbagai sumber daya, memperkuat basis dinas reserse, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.
  2. Dari perspektif masyarakat, makin disadari bahwa masyarakat membutuhkan dan layak untuk mendapatkan layanan yang lebih baik dari aparat kepolisian, akuntabilitas kepolisian yang lebih handal, serta peran serta yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dibidang keamanan.
  3. Dari perspektif kepolisian maupun masyarakat, terdapat asumsi bahwa program pembinaan kamtibmas didasari anggapan bahwa kejahatan terjadi akibat faktor-faktor sosial yang relatif tidak dikuasai polisi, kebutuhan pencegahan perlu dikembangkan kepada faktor-faktor sosial penyebab kejahatan.
Gambaran konsep diatas menunjukan bahwa dalam masalah pemolisian perlu adanya hubungan yang erat antara polisi dengan masyarakatnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gross (1975), Wexler dan Marx (1986) bahwa pentingnya hubungan yang terjalin antara polisi dan masyarakat bukanlah sesuatu yang baru. Bukan saja dititik beratkan pada terpeliharanya hubungan masyarakat, yang merupakan ciri khas dari program-program hubungan polisi dan masyarakat, tetapi juga terdapat upaya untuk menekankan pentingnya saling ketergantungan, saling memahami, saling tanggap dan saling bantu (Friedmann, Robert R. 1998. Community Policing, Penyadur : Kunarto, Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Cipta Manunggal, Jakarta). Cara-cara baru yang dapat ditampilkan adalah dalam hubungan polisi dan masyarakat yang didasari kepercayaan timbal balik, serta menerima polisi sebagai katalis yang memungkinkan masyarakat menerima tanggung jawab atas kualitas kehidupannya dalam lingkungan masyarakatnya sendiri.


Community Policing akan memberikan dimensi baru bagi pekerjaan polisi tradisional, yang dulunya bersifat reaktif menjadi pro aktif. Pemolisian ini juga menekankan kepada pencarian cara-cara baru untuk melindungi golongan rentan seperti remaja, gelandangan, masyarakat minorotas, dan masyarakat tertindas serta terlibat konflik seperti yang dialami masyarakat di sebagian wilayah Indonesia. Pemolisian ini selain menerima kemajuan teknologi dalam pemolisian juga mengedepankan relasi antar manusia yang harus dilaksanakan diseluruh organisasi, sehingga pemolisian ini pada dasarnya sangat menekankan kepada desentralissasi atau kepekaan terhadap ciri-ciri lokal.

Kegiatan polisi yang berorientasi masyarakat di Indonesia menurut Reksodiputro (1998) kegiatan polisi yang berorientasi masyarakat atau yang berpusat dalam masyarakat di Indonesia sudah ditekankan setidaknya sejak tahun 1890. sistem keamanan lingkungan secara resmi mengacu sebagai sistem keamanan swakarsa untuk menekankan bahwa sistem kegiatan polisi ini harus dimulai dan didukung penuh oleh masyarakat. Konsep dasar yang dipakai dalam sistem ini adalah “ronda kampung”, yang masih banyak dijalankan di desa-desa pedalaman.

Aplikasi Polmas dalam tugas Polri 
 
Penerapan Polmas oleh Fungsi Reskrim
  1. Jaringan sesama petugas system peradilan pidana (CJS) di wilayah masing-masing.
  2. Pendekatan kepada warga yang menjadi tetangga di lingkungan korban kejahatan agar dapat menjadi informan dan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan di lingkungannya.
  3. Dalam penyelidikan dibarengi dengan penerangan kepada warga untuk mengetahui DPB dan DPO agar mereka sadar hukum.
Penerapan Polmas oleh Fungsi intelkam
  1. Jaringan sesama petugas intel antar instansi terkait seperti dari TNI dan BIN di wilayah masing-masing.
  2. Penggamanan ke dalam institusi polisi dengan mengedepankan anggota sebagai mata dan telinga pimpinan terhadap adanya upaya yang merugikan Polri.
  3. Dalam pendekatan dengan dunia politik melalui organisasi partai politik dapat mengajak mereka untuk mematuhi dan meajalankan aturan UU yang ada agar tercipta iklim politik dan pemerintahan yang kondusif.
  4. Mengaktifkan anggota dalam membuat laporan informasi berikut upaya-upaya anggota tersebut dalam mengatasi masalahnya, sehingga mereka dapat turun langsung ke lapangan.
Penerapan Polmas oleh Fungsi lalu lintas
  1. Pendidikan dan latihan tentang tertib lalu lintas melalui PKS maupun kepramukaan, PSA dan lainnya.
  2. Sosialisasi UU lalu lintas pada perkumpulan-perkumpulan penggemar jenis mobil dan motor tertentu.
  3. Pemasangan spanduk maupun stiker-stiker pada tempat-tempat keramaian dan padat lalu lintas atau tempat yang sering terjadi pelangaran maupun kecelakaan.
  4. Melalui instansi terkait melakukan koordinasi tentang Dikyasa lalu lintas untuk menumbuhkan kesadaran hukum pengguna jalan.
  5. Pembinaan ketertiban di terminal-terminal dan tempat-tempat parkir agar tercipta kesadaran berlalu lintas.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Samapta
  1. Patroli jalan kaki disepanjang jalan yang padat pemukiman dan pasar-pasar maupun tempat keramaian lainnya.
  2. Patroli dengan sambang untuk mengenal lebih dekat pada warga yang dilayani sehingga setiap anggota dapat mengenal lebih dekat warganya.
  3. Penjagaan ditempat-tempat yang membutuhkan kehadiran polisi seperti pasar, pemukiman, dan keramaian lainnya dengan memberikan penyuluhan tentang perlunya menjaga keamanan diri masing-masing.
  4. Patroli ke tempat-tempat perparkiran agar para tukang parkir selalu bekerjasama menjaga keamanan kendaraan bermotor yang ada dalam pengawasannya.
  5. Pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui kegiatan sambaing pada saat melakukan patroli.
Penerapan Polmas oleh Babinkamtibmas
  1. Sesering mungkin menyambangi desa binaannya dan kegiatan-kegiatan warga agar warga dapat lebih terbuka membantu Polri.
  2. Melakukan dialog secara aktif dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama dan adat untuk menggairahkan warga secara sadar berperan serta dalam memelihara Kamtibmas.
  3. Mendatangi pabrik-pabrik untuk melakukan dialog dengan pemilik atau pengelola beserta perwakilan para pekerja untuk menanamkan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah tindakan pemogokan dan anarkis yang dapat mengganggu Kamtibmas.
  4. d. Secara terprogram melakukan penyuluhan kepada para pemuda, pelajar dan mahasiswa di wilayahnya tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkoba, minuman keras, pencurian dan perkelahian serta pentingnya kesadaran menjadi polisi bagi diri mereka sendiri.
  5. Tindakan pembinaan yang telah ditetapkan berdasarkan juklak, juklap dan juknis yang ada.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Humas
  1. Melalui media massa mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menciptakan dan memelihara Kamtibmas.
  2. Menjual program-program kerja Polda dan hasil-hasil kerja atau prestasi Polda agar masyarakat dapat lebih percaya dan membantu Polda dalam memberikan informasi dan tindakan positif lainnya.
  3. Secara aktif menginformasikan kepada seluruh anggota tentang gangguan kriminalitas yang terjadi berikut langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh setiap anggota Polda dalam membantu menanggulangi kriminalitas di tempat tinggalnya masing-masing.
  4. Setiap terbit majalah Polda agar dimuat anggota-anggota yang berprestasi dalam membuat Laporan informasi berikut peransertanya dalam mengungkap kejahatan dan membantu warga dalam mengatasi masalah Kamtibmas.
Penerapan Polmas oleh Fungsi Personel
  1. Secara berkala mewajibkan para perwira yang menduduki jabatan Kapolsek, kasat maupun Kanit baik tingkat Mapolda maupun Polres/poltabes untuk membuat laporan tentang hasil-hasil dalam membina para anggotanya dalam menjalankan konsep Polmas.
  2. Secara terprogram melakukan penyuluhan kepada anggota Polda dan jajarannya untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan Polmas agar dapat efektif dan efisien serta terkendali pelaksanaannya.
  3. Perlu mengeluarkan kebijakan pimpinan dalam memberikan penghargaan dan hukuman bagi anggota sehingga yang berhasil melaksanakan Polmas akan terus termotivasi dan yang tidak mampu dapat dibenahi.
  4. Melalui Bagian Pembinaan jasmani melakukan kegiatan olah raga bersama-sama warga masyarakat baik dari komuniti pencinta bulu tangkis, bola volli, sepak bola dan lainnya sekaligus merangkul mereka untuk berperan serta membantu memelihara Kamtibmas di lingkungannya.
 
--oo--

Setiap Polisi Adalah Pelaksana Polmas



Masalah pelaksanaan Perpolisian Masyarakat (community policing) atau community oriented policing (COP) yang sampai saat ini belum semua kesatuan kewilayahan menerapkan secara maksimal. Persoalannya disebabkan karena ada beberapa anggota Polri baik Perwira, Bintara maupun tamtama, khususnya para Babinkamtibmas belum dapat mencerna pengertian Perpolisian Masyarakat (Polmas) tersebut apalagi memahami dan melaksaanakannya. Kiranya tulisan ini dapat sebagai jembatan bagi penyampaian Polmas agar dapat mudah dimengerti dan dipahami karena tulisan ini sengaja menyajikan dengan gaya bahasa yang bersahaja agar dapat diterapkan di tengah masyarakat sebagai customer Polri.

Banyak polisi yang beranggapan bahwa Polmas sama dengan tugas dan kegiatan Babinkamtibmas atau sama dengan istilah Bin Kamtibmas. Anggapan ini tidak salah, namun merupakan perbedaan penafsiran manakala Polmas tersebut semata-mata hanya merupakan kegiatan bimbingan masyarakat yang dilakukan oleh Bina mitra maupun para Babinkamtibmas saja. Sebenarnya Polmas wajib dilakukan oleh seluruh polisi dari berbagai level kepangkatan maupun fungsi yang dianutnya. Masing-masing fungsi seperti Reskrim, Lalu lintas, Intelkam, Samapta dan lainnya memiliki CB sendiri-sendiri sesuai bidangnya dan komuniti yang dihadapinya.

Tulisan ini berupaya untuk membantu pemahaman bagi para polisi-polisi di manapun berada untuk berbuat sesuai dengan konsep Polmas dan disertai dengan pengabdian yang tulus dan professional. Konsep Polmas ini adalah untuk menumbuhkan adanya hubungan kerjasama antara polisi dengan warganya sehingga dapat menumbuhkan kesadaran dan kepercayaan warga dalam membantu polisi mengidentifikasi, menanggulangi dan menyelesaikan sendiri maslahnya melalui keputusan dari warga itu sendiri. Polisi hanya sebagai fasilitator saja, kegiatan polisi lebih banyak proaktif dalam pendekatan-pendekatan secara social kepada warga. Ada gambaran bahwa gaya pemolisian yang seharusnya dilakukan Polri adalah merubah gaya pemolisian yang reaktif menjadi gaya pemolisian yang proaktif dan demokratis.



Sekilas Pemahaman Polmas
Polmas merupakan konsep atau sebuah ketetuan tentang kegiatan pemolisian terhadap komuniti yang telah diuji kebenarannya secara ilmiah, dan diterapkan kepada komuniti-komuniti dalam masyarakat di beberapa negara seperti USA, Inggris, Kanada, Jepang dan Singapura, serta negara-negara lainnya. Untuk memahami penerapan community Policing di Indonesia dapat dibaca pada buku Polmas, sesuai dengan telah dikeluarkan Surat keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam penyelenggaraan Tugas Polri.

Pemahaman konsep perpolisian masyarakat (Community Policing) menurut Friedmann telah menghasilkan langkah penting dalam perbaikan strategi kepolisian yang berkaitan dengan bimbingan masyarakat. Apabila pelaksanaannya terus dikembangkan dengan baik dan konsisten dapat memperluas pemahaman tentang keterkaitan antara polisi dan masyarakat yang diamankan. Konsep CP banyak dirumuskan oleh beberapa ahli seperti Trojanowicz (1998), Bayley (1988), Meliala (1999) dan Rahardjo (2001) yang secara garis besar menekankan pada pentingnya kerja sama antara polisi dengan masyarakat setempat dimana ia bertugas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah sosialnya sendiri. Pemolisian ini tidak dilakukan untuk melawan kejahatan, tetapi mencari dan melenyapkan sumber kejahatan melalui upaya-upaya pencegahan kejahatan maupun pendidikan bagi warganya.

Konsep Polmas yang diadopsi oleh Polri sekarang ini, bervariasi, ada yang mirip sistem Koban atau Chuzaiso dari jepang, sistem Neighbourhood Policing dari Singapura, atau Community Policing dari Amerika Serikat. Konsep tersebut tidak bisa secara bulat-bulat diterapkan di Indonesia, karena budaya masyarakat kita juga berbeda. Untuk itu perlu adanya penyesuaian cara bertindak sebagai penjabaran dari konsep Polmas tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik masing-masing komuniti di masyarakat kita.

Pengertian Polmas sampai saat ini belum tercapai suatu kesepakatan istilah, para pakar, instansi pemerintah maupun Polri sendiri masih menafsirkan pengertian konsep Polmas sendiri-sendiri sehingga sangat membingungkan bagi anggota-anggota kita di lapangan. Ada yang mengartikan sebagai pemolisian masyarakat dan pembinaan Kamtibmas maupun community oriented Policing. Namun setelah dikeluarkan Surat keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam penyelenggaraan Tugas Polri, maka sebutannya menjadi perpolisian masyarakat (Polmas).

Jadi yang dimaksud dengan pengertian Polmas adalah gaya pemolisian atau cara bertindak polisi yang bersifat pro aktif dilakukan oleh polisi kepada warga masyarakat (komuniti) nya untuk secara bersama-sama menghadapi dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib maka polisi harus dapat mengajak komuniti-komuniti sebagai bagian dari masyarakat untuk secara sadar dan aktif mampu memberdayakan potensinya masing-masing dalam membantu polisi.

Sebenarnya Polri telah menerapkan fungsi pembinaan Kamtibmas melalui peran Binmas, kemudian Bimmas dengan Kamtibmas swakarsa bahkan dengan membentuk Babinkamtibmas yang diharapkan sebagai ujung tombak polisi dalam membina masyarakatnya untuk patuh dan taat pada program-progam Kamtibmas yang telah digariskan oleh Polri maupun pemerintah. Namun cara ini sudah tidak relevan lagi dalam era masyarakat demokratis saat ini, dan setelah Polri mandiri keluar dari TNI, tentunya Polri harus berorientasi pada kekuatan sipil, yaitu masyarakat yang madani. Untuk itu maka gaya pemolisian yang diterapkan pun harus berubah menuju polisi yang demokratis, mau mendengar dan menerima apa ang menjadi kehendak masyarakatnya. Biarkan warga masyarakat sendiri yang menentukan dan mengambil keputusan dalam menangani masalah-masalah sosial dan keamanan dilingkungannya. Polisi hanya sebagai fasilitator , nara sumber dan pengendali manakala terjadi penyimpangan hukum dalam pelaksanaannya.

Saat ini dengan penerapan Polmas polisi tidak dapat memaksakan kehendaknya pada warga dengan segala rencana dan cara bertindak yang belum tentu sesuai dengan aspirasi dan kondisi sosial warga masyarakat. Sudah saatnya polisi bertindak demokratis dengan mempercayakan dan menumbuhkan kesadaran warganya untuk berperan aktif dalam merencanakan pola pengamanan dan penertiban bagi kepentingan warga tersebut, karena sebenarnya hanya warga sendirilah yang tahu akan masalah dan kebutuhannya sendiri. Kehadiran polisi harus lebih sering dan mampu merebut simpati dan kepercayaan dari warganya, dengan demikian maka akan tumbuh kesadaran warga dalam bekerjasama dengan polisinya dalam memelihara Kamtibmas. 




--oo--
 

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1434H





Monday, July 8, 2013

Berbelok dengan Aman

Rekan rekan pokdarkamtibmas, beberapa bulan belakangan ini makin marak terjadinya kecelakaan kendaraan roda dua di jalanan. Kita harapkan agar seluruh jajaran pokdarkamtibmas berhati hati dan selalu waspada serta mentaati rambu rambu lalu lintas.
Disamping itu juga perlu adanya kesadaran tentang perlunya pengetahuan safety ridding di jalan raya, khususnya saat anda bertemu simpang jalan atau belokan. Kebetulan teman saya yaitu bapak Saftari melalui blognya (saft7.com) pernah membahas masalah ini dan tak ada salahnya ditayangkan kembali disini sebagai bahan pembelajaran bersama. Kesadaran masing-masing pengemudi baik itu mobil dan motor terhadap aturan-aturan yang tidak tertulis, berkaitan dengan tata krama di jalan juga dapat berpengaruh terhadap tingkat terjadinya kecelakaan. Yang menjadi masalah adalah tidak semua orang mempunyai kesadaran, pola berpikir, tata krama yang sama di jalan. Berhati-hati dan tertib di jalan akan memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

BELOK – 1

Sering terjadi saat mobil (C) akan berbelok ke kiri, tiba-tiba muncul sepeda motor (A) dari sisi kiri atau sisi dalam belokan. Beruntung apabila mobil (C) melihat ada sepeda motor tersebut di sisi kirinya, jika tidak, maka motor (A) akan terjepit oleh mobil tersebut.




Mengapa bisa terjadi kecelakaan?
Pengemudi mobil (C) yang akan berbelok ke kiri, pertama-tama akan berkonsentrasi melihat ke arah kanan (1) melihat adanya mobil lain dari arah kanan (E), kemudian dia akan melihat mobil dari arah kiri (2) (D) untuk mulai berbelok ke kiri.
Saat seperti itu umumnya pengemudi mobil tidak terpikir untuk melihat sisi kiri mobil apakah aman atau tidak.
Sekalipun melihat spion, umumnya posisi sepeda motor yang menyelip masuk tidak terlihat karena masuk dalam sudut BLIND SPOT (sudut tidak terlihat oleh kaca spion).




Pengendara motor (B) posisinya benar, dia berjalan di belakang mobil yang sedang berbelok, sehingga aman. Pengendara motor (B) pun harus melihat kondisi lalin dari arah kanan, dan mengatur jarak dengan mobil di depannya saat berbelok.

 

BELOK – 2

Sering terjadi juga, saat mobil akan masuk jalur di seberangnya pada suatu pertigaan, sepeda motor yang ikut berbelok dengan arah yang sama mengambil ruang gerak belok mobil. Hal ini sangat berbahaya apabila si pengendara mobil tidak melihat dan menginjak rem saat sepeda motor itu memotong jalur beloknya.



Sebaiknya, pengendara motor menunggu mobil tersebut berbelok pada ruang geraknya dan tidak memotorngnya.



 

BELOK – 3

Pada jalan yang tidak terlalu ramai, sering terjadi motor atau mobil berbelok dengan mengambil jalur arah berlawanan saat memasuki pertigaan atau tikungan.
Untuk itu mobil atau motor yang akan memasuki tikungan atau pertigaan, sempatkan untuk membunyikan klakson atau menyalakan beam (jika malam) agar pengendara lain tau akan ada mobil / motor yang keluar tikungan, sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan.



Sebaiknya tetaplah berjalan di jalur masing-masing. Bayangkan ada garis pembatas jalur (imajiner) yang tidak boleh kita langgar saat berbelok, juga perlu berhenti, sebelum berbelok apabila ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang akan lurus (C), sehingga aman.


 

BELOK – 4

Kecelakaan antar sesama sepeda motor sering terjadi saat memasuki suatu tikungan. Ketika salah satu pengendara motor menyusul memasuki tikungan dan mengambil jalur belok sepeda motor di belakangnya, sehingga apabila pengendara yang dibelakang tidak sigap, akan terjadi kecelakaan.


Sebaiknya tetaplah berbelok di jalurnya, bayangkan garis belokan yang akan kita lalui maupun yang akan dilalui oleh pengendara di dekat kita, sehingga kita tidak mengambil atau menyerobot jalur beloknya.



BELOK – 5


Sering kita jumpai saat di dalam area komplek perumahan. Mobil atau motor keluar dari suatu jalan kecil dengan kecepatan masih cukup kencang berbelok masuk ke jalan besar (pertigaan) dengan menggunakan jalur orang lain.
Akan sangat berbahaya apabila ada orang lain yang posisinya sudah pada jalurnya akan berbelok ke jalan tersebut.

 

BELOK – 6



Tidak kalah bahayanya saat berbelok di tikungan, melakukan gerakan seperti di arena balap mobil atau motor (Racing-Line), dari sudut terluar, memasuki tikungan menusuk ke dalam. Hal ini sangat berbahaya karena di jalan umum tidak seperti di sirkuit. Apabila gerakan berbelok ala pembalap tersebut dilakukan di jalan umum yang menerapkan dua jalur, dapat menimbulkan kecelakaan yang cukup fatal. Sangat berbahaya untuk jalan berkelok di luar kota.
Lakukanlah gerakan berbelok di tikungan tetap pada jalur kita, jangan gunakan jalur orang lain (arah berlawanan)


 

BELOK – 7 (PUTAR BALIK / U-TURN)

Untuk melakukan Putar Balik, sebaiknya tetap rapat di kanan (Rapat pembatas jalan). Hal ini supaya tidak mengganggu arus lalu lintas yang akan lurus di sebelah kiri kita. Seringnya kita mengambil posisi lebih ke kiri (pinggir jalan) karena mungkin radius putar mobil kita tidak cukup kecil. Usahakan untuk tetap mencoba memikirkan atau peduli dengan kendaraan lain yang akan lurus dan terhalang oleh mobil kita yang akan memutar balik.
Sepeda motor juga sering ditemukan menyelip dari sisi dalam, sementara perhatian pengendara mobil sedang ke sisi luar (memperhatikan arus lalu lintas dari arah sebaliknya) untuk melakukan putaran. Sehingga sepeda motor yang menyelip dari sisi dalam itu sering tidak terlihat dan tidak terduga hingga akhirnya terpepet atau terjepit mobil.
Sebaiknya sepeda motor bersabar untuk berada di belakang mobil yang akan memutar tersebut demi keselamatannya.



Semoga selamat di jalan!
Salam Safety Driving & Riding !
Terima kasih untuk bapak Saftari untuk ulasannya.

Sunday, July 7, 2013

Pelantikan Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek Metro Tebet 2013-2015

Alhamdulillah puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2013 pukul 10.00 telah dilantik dan disahkan susunan pengurus tingkat Sektor Organisasi Pokdarkamtibmas Polsek Metro Tebet dan Jajaran pengurus Sub Sektor dibawahnya..

Adapun pelantikan dipimpin oleh Waka Polsek Tebet bapak AKP Sartoto mewakili Kapolsek Metro Tebet bapak Kompol Nico Setiawan yang kebetulan sedang berada diluar kota. Turut hadir menyaksikan antara lain Kasat Binmas Polres Jakarta Selatan Ibu AKBP Dri Hastuti, Wakil Camat Tebet bapak M. Soleh. Msi., Kapt. Inf. Sutopo mewakili Dandim 0504/JS, Ketua Pokdarkamtibmas Polres Jakarta Selatan Bapak Wibawa Mufti, Perwakilan pejabat tingkat kelurahan Tebet dan jajaran dibawahnya, Perwakilan pengurus Ormas di wilayah Kecamatan Tebet, Perwakilan pengurus Pokdarkamtibmas Kebayoran Lama dan Siskompan, serta tokoh tokoh pemuka masyarakat yang diundang.










 

 


Pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan atas pengabdian dan kerja sama yang baik antara Jajaran personil Polsek Metro Tebet dengan organisasi Pokdarkamtibmas Polsek Metro Tebet.







Selamat bertugas untuk Rekan Rekan yang dilantik dan selamat menjalankan amanah semoga Wilayah kecamatan Tebet tetap aman terkendali dan menjadi contoh tauladan dalam pengendalian kamtibmas.Serta jaga dan tingkatkan koordinasi/kerjasama yang baik antara jajaran kepolisian Polsek Metro Tebet dengan seluruh anggota masyarakat khususnya dengan mitra organisasi Pokdarkamtibmas Polsek Metro Tebet.

Jaya diudara, satunya kata dengan perbuatan dan tak ada dusta diantara kita.....